BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini, semakin banyak jiwa-jiwa yang tak kenal lagi akan demokrasi. Demokrasi yang mengandung begitu banyak arti, hanya digunakan untuk sebuah kebebasan untuk bertindak. Sebaiknya kita mengambil tolak ukurnya dari pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak kita merdeka.
Pelaksanaan demokrasi pada masa lalu bisa kita jadikan sebagai panduan kita untuk menjadi lebih baik lag di kemudian hari. Semga makalah ini sangat berguna bagi para pembaca, khususnya bagi para pelajar Indonesia.
B. Tujuan
1. Untuk memberikan tolak ukur bagi para masyarakat
2. Untuk memberi pengetahuan mengenai pelaksanaan demokrasi di Indonesia
3. Untuk menjadikan panduan untuk menuju masyarakat madani yang lebih baik
C. Rumusan masalah
1. Bagaimana Demokrasi pada Era Orde Lama?
2. Bagaimana Demokrasi pada Era Orde Baru (Periode 1966-1998)?
3. Bagaimana Demokrasi pada Masa Reformasi (Periode 1999-sekarang)?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Bagaimana Demokrasi pada Era Orde Lama?
Dalam era Orde Lama, pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi atas tiga periode, yaitu periode 1945-1949 (demokrasi dalam pemerintahan masa revulusi kemerdekaan), periode 1950-1959 (Demokrasi Parlementer), dan periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin).
1. Demokrasi dalam Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan (periode 1945-1949)
Periode pertama pemerintahan negara Indonesia adalah periode kemerdekaan. Para penyelenggara negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi politik di Indonesia.
Pertama, polittical franchise yang menyeluruh. Para pembentuk nefara, sudah sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi.
Kedua, Presiden yang secara konstitusional memiliki peluang untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaannya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen.
Ketiga, dengan maklumat wakil presiden, dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik, yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik di tanah air.
2. Demokrasi Parlementer (Periode 1950-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai dengan 1959, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), sebagai landasarn konstitusionalnya.
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
a. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR, partai politik yang menuasai suara mayoritas di DPR membentuk kabinet.
b. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/Dewan menteri dibawah pimpinan Perdana menteri dan bertanggung jawab pada parlemen.
c. Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dipegang Perdana Menteri.
d. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
e. Jika DPR atau parlemen menilai kinerja menteri kurang bauik maka parlemen mengajukan mosi tak percaya, maka menteri harus meletakkan jabatannya.
f. Jika kabinet bubar maka presiden menunjuk formatur kabinet untuk menyususn kabinet baru.
g. Jika DPR atau parlemen mengajukan mosi tak percaya pada kabinet yang baru, maka DPR atau parlemen dibubarkan dan diadakan pemilihan umum.
Hal-hal negatif yang terjadi selama berlakunya sistem parlementer :
a. Usia atau masa kerja kabinet rata-rata pendek, selama kurun waktu 1950 -1959 telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet.
b. Ketidak serasian hubungan antara dalam tubuh angkatan bersenjata. Sebagian condong ke kabinet Wilopo sebagian condong ke Presiden Soekarno.
c. Perdebatan terbuka antara Soekarno dengan tokh Masyumi yaitu Isa Anshary tentang penggantian dasar negara yang lebih Islami apakah akan merugikan umat agama lain atau tidak.
d. Masa kampanye jadi panjang (1953-1955), sehingga meningkatnya ketegangan di masyarakat.
e. Kebijakan beberapa perdana menteri cenderung menguntungkan partainya.
f. Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti pemberontakan Permesta dan PRRI.
Hal-hal positif yang terjadi dimasa demokrasi parlementer :
a. Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya.
b. Pers bebas dan banyak kritik di surat kabar.
c. Jumlah sekolah bertambah
b. Kabinat dan ABRI berhasil mengatasi pemberntakan RMS, DI/TII
c. Sedikit ketegangan diantara umat beragama.
d. Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah.
e. Nama baik indonesia di Internasional dan berhasil melaksanakan Konferensi Asia Afrika di Bandung April 1955.
3. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemilihan umum 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memerhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Pada suatu kesempatan di Istana Merdeka, beliau melontarkan keinginannya untuk membubarkan saja partai-partai politik. Selain itu, Soekarno juga melontarkan gagasan, bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indoensia yang dijiwai oleh semangat gotong royong dan kekeluargaan.
Mulai dijalankan sejak dekrit presiden 5 Juli 1959, dengan mamakai UUD 1945 oleh sebab itu demokrasi ini didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945. Pada waktu itu sesuai dengan UUD 1945 maka bentuk negara adalah Kesatuan,pemerintahannya adalah Republik, sistem pemerintahannya adalah Demokrasi. Dalam UUD 1945 indonesia juga adalah negara hukum.
MPR harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan mengangkat presiden, oleh karena itu presiden wajib tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Presiden bersama DPR membuat UU. Presiden dibantu para menteri dalam menjalankan kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya secara independen bebas dari pengaruh lembaga lainnya.
Namun kenyataannya, banyak sekali terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan demokrasi ini. Penyimpangan itu antara lain:
a. Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman : dimana UU No. 19 tahun 1964 menyatakan demi kepentingan revolusi, Presiden berhak mencampuri proses peradilan. Dan hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945. Sehingga peradilan sering dijadikan untuk menghukum lawan politik dari pemerintah.
b. Pengekangan hak di bidang politik yaitu berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yaitu ulasan surat kabar dibatasi atau tidak boleh menentang kebijakan pemerintah.
c. Pelampauan batas wewenang presiden. Banyak hal yang seharusnya diatur dalam UU namun hanya ditetapkan lewat Penetapan Presiden.
d. Pembentukan lembaga negara Ekstrakonstitusional ( diluar UUD 1945) seperti pembentukan Front Nasional yang dimamfaatkan oleh partai komunis sebagai ajang mempersiapkan pembentukan negara komunis indonesia.
e. Pengutamaan fungsiPresiden, seperti :
1) Pimpinan MPR, DPR dan lembaga lainnya di setarakan dengan menteri dan berada di bawah Presiden.
2) Pembubaran DPR tahun 1960 oleh presiden setelah menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan pemerintah. Padahal dalam UUD 45 menyatakan Presiden tidak dapat membubarkan DR, bila DPR tidak menyetujui angaran yang diajukan pemerintah maka pemerintah menggunakan anggaran tahun lalu.
3) Demokrasi tidak dipimpinhikmat kebijaksanaan, tetapi dipimpin oleh presiden selaku panglima tertinggi ABRI.
Keberhasilan yang capai di masa Demokrasi terpimpin;
a. Berhasil menumpas pemberontakan DI/TII yang telah berlangsung 14 tahun.
b. Berhasil menyatukan Irian Barat kepangkuan Indonesia dari phak Belanda.
c. Demokrasi Pancasila di Masa Orde Baru 11 Maret 1966 - 21 Mei 1998
B. Bagaimana Demokrasi pada Era Orde Baru (Periode 1966-1998)?
Dalam era Orde Baru, demokrasi yang berlaku di negara Indonesia adalah demokrasi Pancasila dimulai ketika rezim Soekarno berakhir. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah serta budaya hidup bangsa Indonesia. Dalam demokrasi pancasila, kedaulatan yang dimaksud adalah kedaulatan yang berdasarkan musyawarah yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam yang berkedaulatan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap sertapersatuan dan kesatuan bangsa. Demokrasi Pancasila berdasarkan paham kekeluargaan dan gotong royong, yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. hal ini bisa terjadi apabila Pancasila benar-benar dilaksanakan secara tanggung jawab.
Adapun kehidupan politik di masa orde baru terjadi penyimpangan-penyimpangan dari cita-cita Pancasila dan UUD 1945,antara lain :
1. Pemusatan kekuasaan di tangan presiden, secara formal kekuasaan negara dibagi ke beberapa lembaga negara seperti MPR, DPR, MA, dll), taoi dalam praktiknya presiden dapayt mengendalikan lembaga tersebut. Anggota MPR yang diangkat dari ABRI adalah dibawah presiden sebab presiden sebagai panglima tertinggi ABRI. Anggota MPR dari Utusan daerah dapat dikendalikan oleh presiden karena dipilih oleh DPRD Tk. I yang merupakan bagian dari pemerintah daerah sebagai bawahan presiden.
2. Pembatasan hak-hak politik rakyat, Sejak tahun 1973 jumlah parpol di indonesia hanya 3 (PPP, Golkar, PDI), pers bebas tetapi pemerintah dapat membreidel penerbitan Pers (Tempo, Editor, Sinar Harapan,dll). Ada perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan PKI. Pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik. Pegawai negeri dan ABRI harus menmdukung Golkar (partai penguasa).
3. Pemilu yang tidak demokratis, aparat borokrasi dan militer melakukan cara-cara untuk memenangkan Golkar. Hak parpol dan rakyat pemilih dimanipulasi untuk kemenangan Golkar.
4. Pembentukan lembaga ektrakonstitusional, untukmelanggengkan kekuasaannya pemerintah membentuk KOPKAMTIB (Komando Pengendalian Keamanan dan Ketertiban), utnuk mengamankan pihak-pinak yang pootensial nejadi oposisi pebnguasa.
5. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Akibat penggunaan kekuasaan yang terpusat dan tak terkontrol, maka KKN meraja lela, rakyat sengsara, menjerumuskan rakyat kepada krisis multidimensi berkepanjangan.krisis moral, kepercayaan. Dimasa orde baru ada upaya penanaman nilai Pancasila kepada seluruh rakyat dengan cara indoktrinisasi P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalasn Pancasila).
C. Bagaimana Demokrasi pada Masa Reformasi (Periode 1999-sekarang)?
Masa reformasi membawa angin segar bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam kurun waktu 32 tahun di bawah rezim Orde Baru, kehidupan politik terbelenggu oleh ketentuan yang ada dalam lima paket undang-undang politik.
Mundurnya Soeharto yang digantikan BJ. Habibi yang memerintah sekitar 18 bulan. Pemuilu yang tertib dan bersih berhasil dilaksanakan tanggal 7 Juni 1999 diikuti 48 partai politik dan Gus Dur terpilih sebagai presiden dan dicopot tahun 2001 dari presiden fdan digantikan oleh Megawati.
"Belajarlah dari pengalaman!" Itu yang selalu dikatakan para tetua. Dari Orde lama hingga Reformasi, adakah perubahan???
BalasHapusApakah lebih baik, atau sebaliknya?
Pikirkan wahai pemuda!
Dari kita, juga perlu perubahan! Menyampaikan aspirasi BOLEH. Tapi JANGAN bertindak anarkis!!